Jumat, 18 Mei 2012

Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang:
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1.        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk 

menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda 

gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di 

bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

 referensi :


paijolaw.googlepages.com/HUKUMJAMINAN.doc

Objek Hukum

Pengertian Objek Hukum


Pengertian Objek Hukum :
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis-jenis Objek Hukum :

1. Benda yang berwujud

Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :

* Benda Bergerak

Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.

* Benda Tidak Bergerak

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :

1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.



2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

refereni:
fajarjatnika.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
wikipedia.co.id 

Subjek Hukum

Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :


* Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :


1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.


* Badan Hukum

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :


1. Didirikan dengan Akta Notaris.
2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan oleh Negara.


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

* Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

* Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)


Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

referensi:
sisildiaz.blogspot.com
wikipedia.com