Jumat, 18 Mei 2012

Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang:
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1.        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk 

menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda 

gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di 

bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

 referensi :


paijolaw.googlepages.com/HUKUMJAMINAN.doc

Objek Hukum

Pengertian Objek Hukum


Pengertian Objek Hukum :
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis-jenis Objek Hukum :

1. Benda yang berwujud

Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :

* Benda Bergerak

Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.

* Benda Tidak Bergerak

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :

1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.



2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

refereni:
fajarjatnika.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
wikipedia.co.id 

Subjek Hukum

Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :


* Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :


1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.


* Badan Hukum

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :


1. Didirikan dengan Akta Notaris.
2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan oleh Negara.


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

* Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

* Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)


Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

referensi:
sisildiaz.blogspot.com
wikipedia.com

Senin, 26 Maret 2012

hukum internasional tentang penanaman modal

Penanaman modal asing berperan penting baik di negara maju
maupun negara sedang berkembang. Di dalam suatu laporannya yang
diterbitkan pada tahun 1996, WTO menunjukkan bahwa telah terjadi
suatu perkembangan yang cukup mendasar di bidang penanaman modal,
khususnya sejak tahun 1980-an. Aliran penanaman modal secara
global hanyalah sekitar 60 miliar dollar AS pada tahun 1985. Namun
angka ini mengalami peningkatan yang cepat dalam kurun waktu 10
tahun kemudian (pada tahun 1995), yaitu sebesar 315 miliar dollar
AS.

Demikian pula aliran penanaman modal asing ke negara-negara
sedang berkembang mengalami perkembangan yang berarti dalam jangka
waktu 15 tahun terakhir. Aliran penanaman modal asing ke negaranegara
ini telah mengalami peningkatan yang berarti, yaitu dari
sekitar hanya 5 persen di tahun 1983 hingga 1987, menjadi 15
persen pada tahun 1995, yaitu sekitar 200 miliar dollar AS.
Meskipun adanya peningkatan, namun tidak ada penjelasan
resmi mengenai sebab-sebab terjadinya peningkatan angka penanaman
modal tersebut. Namun demikian sebuah penelitian menunjukkan bahwa
adanya liberalisasi hukum penanaman modal asing baik di negara
maju maupun negara berkembang menjadi faktor penyebab utama
meningkatnya angka penanaman modal asing tersebut.
Yang menjadi permasalahan cukup mendasar adalah bahwa hukum
internasional yang mengatur bidang ini ternyata berkembang agak
lambat guna mengimbangi perkembangan ini. Salah satu pendapat yang
berkembang mengungkapkan bahwa lambatnya perkembangan hukum
internasional di dalam mengatur masalah ini adalah karena
kurangnya upaya koordinasi masyarakat internasional untuk
merumuskan aturan-aturan hukum di bidang ini.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa lemahnya aturan hukum
internasional mengatur bidang ini disebabkan karena tidak adanya
keinginan yang sungguh dari masyarakat internasional. Michael
Geist mengungkapkan bahwa tidak adanya niat yang serius dari
berbagai negara untuk mengatur bidang ini merupakan kendala bagi
perkembangan hukum di bidang investasi.
Pada prinsipnya terdapat 4 (empat) bidang utama dari hukum
internasional yang mengatur penanaman modal ini.

(1) Hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap
investor dan harta miliknya.

(2) Hukum internasional yang mengatur hubungan atau transaksi
bilateral antara dua negara (yang disebut juga sebagai BIT
atau bilateral investment treaty). Perjanjian seperti ini
banyak dibuat baik negara maju maupun berkembang.

(3) Hukum internasional yang mengatur upaya-upaya penanaman modal
di suatu wilayah (region) tertentu. Upaya ini timbul sebagai
reaksi ketidakpuasan terhadap hukum internasional yang
melindungi investor dan harta miliknya. Termasuk dalam hal
ini adalah prinsip pembayaran ganti rugi manakalah terjadi
nasionalisasi penanaman modal asing.

(4) Berkembangnya aturan hukum internasional baru yang mengatur
upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan
internasional (the trade-related investment measures atau
TRIMs dalam kerangka WTO).

referensi :
http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/4%20Perjanjian%20Penanaman%20Modal%20dalam%20Hukum%20Perdagangan%20Internasional%20%28WTO%29.PDF

Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :

Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
Mengangkat harkat martabat konsumen;
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.

Hak dan Kewajiban Konsumen:

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
Hak untuk memilih,
Hak atas informasi yang benar dan jelas,
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
Hak-hak yang diatur dalam undang-undang.

Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.

referensi :
http://repository.binus.ac.id/moduleplan/J0044.Aspek_Hukum_Dalam_Ekonomi_
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Selasa, 20 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. PENGERTIAN DASAR EKONOMI

Untuk mempelajari ekonomi ada 3 hal yang perlu dimengerti, yaitu :

1. Arti kata ekonomi

2. Pengertian ekonomi

3. Pengertian ilmu ekkonomi

Arti Kata Ekonomi

Kata "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani yaitu "Oikonomia". Kata "Oikonomia" berasal dari 2 kata yaitu "Oikos" dan "Nomos". Oikos artinya rumah atau rumah tangga, sedangkan Nomos artinya aturan atau peraturan.

Jadi kata "ekonomi" berarti aturan rumah tangga atau pengaturan rumah tangga.

Penghasilan rumah tangga dibagi menjadi 2 yaitu penghasilan nominal yang berupa uang dan penghasilan riil yang berupa barang.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah kegiatan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhannya.

Pengertian Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhannya.

2. PRINSIP EKONOMI

Prinsip ekonomi adalah dengan alat, modal dan usaha yang ada berusaha memperoleh hasil yang semaksimal mungkin.

Ada 3 macam prinsip ekonomi, yaitu :

1. Prinsip produsen

2. Prinsip konsumen

3. Prinsip penjual

3. MOTIF EKONOMI

Motif ekonomi adalah dorongan atau hasrat yang menimbulkan keinginan manusia melakukan tindakan ekonomi.

Motif ekonomi ada 4 macam, yaitu :

1. Motif untuk memperoleh kesejahteraan

2. Motif untuk mendapatkan penghargaan dari sesama manusia

3. Motif untuk memperoleh kekuasaan

4. Motif sosial ( keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama manusia )

4. HUKUM EKONOMI

hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
Asas manfaat,
Asas demokrasi pancasila,
Asas adil dan merata,
Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
Asas hukum,
Asas kemadirian,
Asas keuangan,
Asas ilmu pengetahuan,
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.

Sumber Referensi :

id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf

Asas-Asas Hukum Dagang

I. PENDAHULUAN

Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.


II. PERMASALAHAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.


III. PEMBAHASAN

A. Definisi Dagang

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :

1. Makelar, komisioner

2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F

3. Asuransi

4. Perantara bankir

5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan

3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :

1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya

2. Para pelanggan

3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.

Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).

Menurut sejarah hukum dagang

Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.

Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.

B. Sistematika KUHD

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan

a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)

b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :

Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.

KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

1. Persetujuan jual beli (contract of sale)

2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)

3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :

1. Peraturan tentang koperasi

2. Peraturan pailisemen

3. Undang-undang oktroi

4. Peraturan lalu lintas

5. Peraturan maskapai andil Indonesia

6. Peraturan tentang perusahaan negara

C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :

Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.

Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :

1. Pasal 1 KUHD

2. Perjanjian jual beli

3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

D. Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.

Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :

1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.

2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara

3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

E. Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.

Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.

Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

F. Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

G. Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :

1. Kitab undang-undang hukum perdata

2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)

3. Undang-undang oktroi

4. Undang-undang tentang merek

5. Undang-undang tentang kadin

6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

H. Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :

1. Firma

2. Perseroan komanditer

3. Perseroan terbatas

4. Koperasi


Sumber Referensi:

Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang

id.shvoong.com › Ilmu Sosial › Ilmu Ekonomi