Senin, 26 Maret 2012

hukum internasional tentang penanaman modal

Penanaman modal asing berperan penting baik di negara maju
maupun negara sedang berkembang. Di dalam suatu laporannya yang
diterbitkan pada tahun 1996, WTO menunjukkan bahwa telah terjadi
suatu perkembangan yang cukup mendasar di bidang penanaman modal,
khususnya sejak tahun 1980-an. Aliran penanaman modal secara
global hanyalah sekitar 60 miliar dollar AS pada tahun 1985. Namun
angka ini mengalami peningkatan yang cepat dalam kurun waktu 10
tahun kemudian (pada tahun 1995), yaitu sebesar 315 miliar dollar
AS.

Demikian pula aliran penanaman modal asing ke negara-negara
sedang berkembang mengalami perkembangan yang berarti dalam jangka
waktu 15 tahun terakhir. Aliran penanaman modal asing ke negaranegara
ini telah mengalami peningkatan yang berarti, yaitu dari
sekitar hanya 5 persen di tahun 1983 hingga 1987, menjadi 15
persen pada tahun 1995, yaitu sekitar 200 miliar dollar AS.
Meskipun adanya peningkatan, namun tidak ada penjelasan
resmi mengenai sebab-sebab terjadinya peningkatan angka penanaman
modal tersebut. Namun demikian sebuah penelitian menunjukkan bahwa
adanya liberalisasi hukum penanaman modal asing baik di negara
maju maupun negara berkembang menjadi faktor penyebab utama
meningkatnya angka penanaman modal asing tersebut.
Yang menjadi permasalahan cukup mendasar adalah bahwa hukum
internasional yang mengatur bidang ini ternyata berkembang agak
lambat guna mengimbangi perkembangan ini. Salah satu pendapat yang
berkembang mengungkapkan bahwa lambatnya perkembangan hukum
internasional di dalam mengatur masalah ini adalah karena
kurangnya upaya koordinasi masyarakat internasional untuk
merumuskan aturan-aturan hukum di bidang ini.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa lemahnya aturan hukum
internasional mengatur bidang ini disebabkan karena tidak adanya
keinginan yang sungguh dari masyarakat internasional. Michael
Geist mengungkapkan bahwa tidak adanya niat yang serius dari
berbagai negara untuk mengatur bidang ini merupakan kendala bagi
perkembangan hukum di bidang investasi.
Pada prinsipnya terdapat 4 (empat) bidang utama dari hukum
internasional yang mengatur penanaman modal ini.

(1) Hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap
investor dan harta miliknya.

(2) Hukum internasional yang mengatur hubungan atau transaksi
bilateral antara dua negara (yang disebut juga sebagai BIT
atau bilateral investment treaty). Perjanjian seperti ini
banyak dibuat baik negara maju maupun berkembang.

(3) Hukum internasional yang mengatur upaya-upaya penanaman modal
di suatu wilayah (region) tertentu. Upaya ini timbul sebagai
reaksi ketidakpuasan terhadap hukum internasional yang
melindungi investor dan harta miliknya. Termasuk dalam hal
ini adalah prinsip pembayaran ganti rugi manakalah terjadi
nasionalisasi penanaman modal asing.

(4) Berkembangnya aturan hukum internasional baru yang mengatur
upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan
internasional (the trade-related investment measures atau
TRIMs dalam kerangka WTO).

referensi :
http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/4%20Perjanjian%20Penanaman%20Modal%20dalam%20Hukum%20Perdagangan%20Internasional%20%28WTO%29.PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar