Selasa, 20 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. PENGERTIAN DASAR EKONOMI

Untuk mempelajari ekonomi ada 3 hal yang perlu dimengerti, yaitu :

1. Arti kata ekonomi

2. Pengertian ekonomi

3. Pengertian ilmu ekkonomi

Arti Kata Ekonomi

Kata "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani yaitu "Oikonomia". Kata "Oikonomia" berasal dari 2 kata yaitu "Oikos" dan "Nomos". Oikos artinya rumah atau rumah tangga, sedangkan Nomos artinya aturan atau peraturan.

Jadi kata "ekonomi" berarti aturan rumah tangga atau pengaturan rumah tangga.

Penghasilan rumah tangga dibagi menjadi 2 yaitu penghasilan nominal yang berupa uang dan penghasilan riil yang berupa barang.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah kegiatan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhannya.

Pengertian Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhannya.

2. PRINSIP EKONOMI

Prinsip ekonomi adalah dengan alat, modal dan usaha yang ada berusaha memperoleh hasil yang semaksimal mungkin.

Ada 3 macam prinsip ekonomi, yaitu :

1. Prinsip produsen

2. Prinsip konsumen

3. Prinsip penjual

3. MOTIF EKONOMI

Motif ekonomi adalah dorongan atau hasrat yang menimbulkan keinginan manusia melakukan tindakan ekonomi.

Motif ekonomi ada 4 macam, yaitu :

1. Motif untuk memperoleh kesejahteraan

2. Motif untuk mendapatkan penghargaan dari sesama manusia

3. Motif untuk memperoleh kekuasaan

4. Motif sosial ( keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama manusia )

4. HUKUM EKONOMI

hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
Asas manfaat,
Asas demokrasi pancasila,
Asas adil dan merata,
Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
Asas hukum,
Asas kemadirian,
Asas keuangan,
Asas ilmu pengetahuan,
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.

Sumber Referensi :

id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar