Senin, 20 Desember 2010

Kebijakan Perdagangan / Proteksi Perdagangan


PROTEKSI PERDAGANGAN

Kebijakan Proteksi perdagangan muncul sebagai koreksi terhadap kebijakan perdagangan bebas.

·         Alasan diadakannya kebijakan Proteksi Perdagangan, adalah :
-          Untuk melindungi industry dalam negeri yang baru tumbuh
-          Menciptakan lapangan kerja
-          Sumber penerimaan Negara

·         Alat-alat yang digunakan/cara untuk melaksanakan kebijakan Proteksi Perdagangan tersebut.
-          Tarif atau Bea Cukai,  pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor
-          Kuota, batas maksimum jumlah barang tertentu yang biasa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
-          Subsidi, memberikan harga yang rendah untuk biaya produksi, agar produk dalam negeri dapat bersaing dengan  barang impor.
-          Larangan impor, karena kalau banyak barang Impor pastilah sulit untuk barang dalam negeri untuk bersaing. Dan pendapatan dalam negeri akan minim.
-          Dumping, kebijakan menjual produk lebih murah diluar negeri dari pada didalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar