PROTEKSI PERDAGANGAN
Kebijakan Proteksi perdagangan muncul sebagai koreksi terhadap kebijakan perdagangan bebas.
· Alasan diadakannya kebijakan Proteksi Perdagangan, adalah :
- Untuk melindungi industry dalam negeri yang baru tumbuh
- Menciptakan lapangan kerja
- Sumber penerimaan Negara
· Alat-alat yang digunakan/cara untuk melaksanakan kebijakan Proteksi Perdagangan tersebut.
- Tarif atau Bea Cukai, pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor
- Kuota, batas maksimum jumlah barang tertentu yang biasa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
- Subsidi, memberikan harga yang rendah untuk biaya produksi, agar produk dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor.
- Larangan impor, karena kalau banyak barang Impor pastilah sulit untuk barang dalam negeri untuk bersaing. Dan pendapatan dalam negeri akan minim.
- Dumping, kebijakan menjual produk lebih murah diluar negeri dari pada didalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar