Senin, 20 Desember 2010

Tujuan dan Fungsi APBN


TUJUAN DAN FUNGSI APBN

Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

Fungsi APBN :

-          Fungsi Otoritasi,  fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang brsangkutan.

-          Fungsi perencanaan, anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam perencanaan kegiatan pada tahun yg bersangkutan

-          Fungsi Pengawasan, anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

-          Fungsi Alokasi,  anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

-          Fungsi Distribusi,  kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

-          Fungsi Stabilitasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar